Tugas & Fungsi

Tugas Dinas Komunikasi Informatika dan Persandian Kota Ambon

Dinas Komunikasi Informatika dan Persandian Kota Ambon Mempunyai Tugas Melaksanakan Penyusunan dan Pelaksanaan Kebijakan di Bidang Komunikasi Informatika dan Persandian.

Fungsi Kami

Dinas Komunikasi Informatika dan Persandian Kota Ambon dalam Melaksanakan Tugasnya Sebagaimana dimaksud dalam Pasal 388, Menyelenggarakan Fungsi : 

  1. Perumusan Kebijakan Teknis Urusan Pemerintahan di Bidang Komunikasi Informatika dan Persandian;
  2. Pelaksanaan Kebijakan di Bidang Komunikasi Informatika dan Persandian;
  3. Pelaksanaan Evaluasi dan Pelaporan di Bidang Komunikasi Informatika dan Persandian;
  4. Pelaksanaan Administrasi dinas; dan
  5. Pelaksanaan Fungsi lain yang diberikan oleh Walikota terkait dengan Tugas dan Fungsinya.